Untuk merayakan HUT ke-77 RI, selalu diadakan upacara peringatan yang biasa disebut dengan 17 Agustus-an. Upacara yang diadakan tersebut mempunyai susunan acara.
Biasanya upacara 17 Agustus diadakan pada pagi hari pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat, yang diawali dengan pemimpin upacara memasuki lapangan. Salah satu bagian wajib dari susunan acara adalah pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengeluarkan surat lewat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang susunan upacara 17 Agustus 2022.
Berikut susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2022 yang dikutip dari Pedoman Peringatan HUT Ke-77 RI 2022 :
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara. Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Tidak kalah penting dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut adalah, segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), untuk: Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.